MOTOR Plus-Online.com - Saat pengendara terjaring razia, maka polisi bakal memeriksa kelengkapan surat menyuratnya.
Surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi hal yang wajib dibawa.
Nah biasanya pengendara yang tak dilengkapi STNK dan SIM maka motornya bisa saja diangkut.
Namun bolehkan memberikan KTP untuk dijadikan jaminan saat lupa membawa STNK dan SIM?
Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto kasih jawabannya nih.
"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan. Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," ujar Sriyanto, dikutip dari Gridoto.com, Selasa (4/10/2021).
Menurut Sriyanto, SIM sudah menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.
Maka dari itu, bagi setiap pengendara hendaknya dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.
"Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian. Tetapi, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara," ucapnya.
Baca Juga: Keren Denda Tilang Bisa Dibayar dengan Suntik Vaksin di Wilayah Ini, Begini Penjelasannya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR