MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Senin 5 Oktober 2021.
Pemohon perpanjang SIM harus perhatikan syarat ini jangan sampai kelupaan.
Syarat ini bisa mempercepat proses dari perpanjang SIM.
Perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.
Namun jika tidak membawa surat sehat, SIM Keliling juga menyediakan cek kesehatan kok.
Selain itu biar enggak bolak balik jangan lupa sertakan foto copy KTP dan SIM sebanyak 2 lembar agar prosesnya cepat.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: SIM dan STNK Ketinggalan Saat Razia, Bolehkan KTP Jadi Jaminan?
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR