Sebagai bukti jika pengendara memiliki SIM, maka setiap kali ada razia kendaraan, pengendara wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta.
Seperti yang dijelaskan dalam pasal 288 ayat (2) yang mengatakan bahwa pengendara wajib menunjukkan SIM kepada petugas apabila diminta menunjukkan.
Baca Juga: Perpanjang SIM Makin Gampang, Cukup Rebahan di Rumah Gak Musti Antre, Nih Caranya
Berbeda dengan tidak punya SIM, pengendara yang sudah memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat dimintai petugas akan mendapatkan sanksi yang berbeda.
Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Tidak Punya SIM Bisa Didenda Maksimal Rp 1 Juta"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR