Awas, Pemotor Enggak Punya SIM Terjaring Razia Dendanya Bisa Buat DP Motor

Ahmad Ridho - Selasa, 5 Oktober 2021 | 08:25 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
Awas, Pemotor yang Enggak Punya SIM Terjaring Razia Dendanya Bisa Buat DP Motor

Sebagai bukti jika pengendara memiliki SIM, maka setiap kali ada razia kendaraan, pengendara wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta.

Seperti yang dijelaskan dalam pasal 288 ayat (2) yang mengatakan bahwa pengendara wajib menunjukkan SIM kepada petugas apabila diminta menunjukkan.

Baca Juga: Perpanjang SIM Makin Gampang, Cukup Rebahan di Rumah Gak Musti Antre, Nih Caranya

Berbeda dengan tidak punya SIM, pengendara yang sudah memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat dimintai petugas akan mendapatkan sanksi yang berbeda.

Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Tidak Punya SIM Bisa Didenda Maksimal Rp 1 Juta"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular