MOTOR Plus-online.com - Apakah Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menjadi jaminan saat kena tilang?
Biasanya saat ditilang, polisi akan menyita salah satu di antara Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dan kalau tidak ada keduanya, bisa saja petugas menahan motor pengendara sebagai barang bukti.
Nah tapi misalnya SIM atau STNK tertinggal di rumah, bisakah KTP dijadikan jaminan sementara agar motor gak diangkut?
Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, menanggapi pertanyaan tersebut.
"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan. Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," ujar Sriyanto, Selasa (4/10/2021).
Menurut Sriyanto, SIM sudah menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.
Maka dari itu, bagi setiap pengendara hendaknya dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 5 Oktober 2021, Perpanjang Jangan Lupa Persyaratan Ini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR