Awas, Ketahuan Gak Punya SIM Saat Riding Dendanya Bisa Bikin Cicilan Motor Tertunda

Fadhliansyah - Selasa, 5 Oktober 2021 | 11:55 WIB
Jateng.tribunnews.com
Ilustrasi. Awas, Ketahuan Gak Punya SIM Saat Riding Dendanya Bisa Bikin Cicilan Motor Tertunda


MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba nekat riding naik motor padahal belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat ini masih banyak orang yang mengendarai motor atau mobil tanpa punya SIM.

Hal itu kadang bisa diketahui dari penampilannya, misalnya pengendara yang terlihat masih belum cukup umur untuk mempunyai SIM.

Sebagai informasi, SIM baru bisa dibuat setelah seseorang berusia 18 tahun ke atas.

Bagi yang belum tahu, SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki jika ingin mengendarai kendaraan bermotor.

Karena dengan memiliki SIM, itu menandakan brother layak untuk mengendarai motor atau mobil di jalan raya.

Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 77 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kalau masih nekat juga, jangan kaget kalau brother ditilang oleh petugas polisi.

Baca Juga: Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular