MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba nekat riding naik motor padahal belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat ini masih banyak orang yang mengendarai motor atau mobil tanpa punya SIM.
Hal itu kadang bisa diketahui dari penampilannya, misalnya pengendara yang terlihat masih belum cukup umur untuk mempunyai SIM.
Sebagai informasi, SIM baru bisa dibuat setelah seseorang berusia 18 tahun ke atas.
Bagi yang belum tahu, SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki jika ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Karena dengan memiliki SIM, itu menandakan brother layak untuk mengendarai motor atau mobil di jalan raya.
Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 77 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Kalau masih nekat juga, jangan kaget kalau brother ditilang oleh petugas polisi.
Baca Juga: Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi
Pengendara yang gak punya SIM berarti melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya.
Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, menurut pasal 281 dalam undang undang yang sama dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),”
Sebagai bukti jika pengendara memiliki SIM, maka setiap kali ada razia kendaraan, pengendara wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta.
Seperti yang dijelaskan dalam pasal 288 ayat (2) yang mengatakan bahwa pengendara wajib menunjukkan SIM kepada petugas apabila diminta menunjukkan.
Berbeda dengan tidak punya SIM, pengendara yang sudah memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat dimintai petugas akan mendapatkan sanksi yang berbeda.
Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Tidak Punya SIM Bisa Didenda Maksimal Rp 1 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR