MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakuan Pembataasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level kembali diperpanjang hingga Senin (18/10/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin 4 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, ada 20 daerah yang berada di PPKM Level 2 brother.
Lalu terdapat 3 kabupaten/kota wilayah non aglomerasi yang bisa turun ke level 2, yaitu Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun.
"Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan. Masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2, yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya," ujarnya dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Diperpanjangnya PPKM artinya masih ikut berlaku aturan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19.
Seperti aturan yang tercantum dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021.
Selain itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Baca Juga: Simak Bro, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga Tanggal Segini, Nih Daftar Wilayah Lengkapnya
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Satu Daerah Masuk Level 1 alias New Normal
Adapun syarat penggunaan kendaraan pribadi sebagai berikut
Dalam keterangan yang diterima, secara umum aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :
a. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
b. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Baca Juga: Bikers Catat PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Apa Saja Aturannya?
c. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR