Lulusan SMA Sederajat, Umur 18 Tahun Dan Punya E-KTP, Bisa Kebagian Bantuan Rp 3,55 Juta Dari Pemerintah

Joni Lono Mulia - Selasa, 5 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Kompas.com
Bantuan Rp 3,55 juta program Kartu Prakerja segera dibuka lagi, daftar pakai KTP.

MOTOR Plus-online.com - Bikers lulusan SMA sederajat dan sudah umur 18 tahun dan mengantongi 16 nomor yang tertera di E-KTP, bisa kebagian bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah nih.

Bantuan pemerintah Rp 3,55 juta buat yang sudah usia 18 tahun ke atas dan punya KTP bakal dibagi-bagikan lagi.

Bikers tinggal tunggu kapan bantuan Rp 3,55 juta itu dibuka lagi.

Buat info, bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta itu diberikan bagi masyarakat termasuk bikers yang sedang cari kerja atau yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah adalah program Kartu Prakerja.

Pihak pelaksana Kartu Prakerja mengabarkan akan segera membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 akan dibuka setelah memastikan total jumlah kepesertaan yang dicabut pada setiap gelombang.

Baca Juga: Ajukan Nomor Rekening Dibagi-bagi Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Syaratnya Punya KTP Elektronik Cepat

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi? Ini Bocoran Jadwalnya

Prakerja gelombang 22 merupakan pendaftaran terakhir yang akan dibuka pada semester II tahun 2021.

Buat masyarakat dan bikers yang ingin mengikuti gelombang pendaftaran mulai mempertanyakan kapan pendaftaran Prakerja gelombang 22 dibuka.

Sebagaimana yang diungkapkan sejumlah warganet di media sosial Twitter.

Lalu, kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka?

Tunggu Kepesertaan Yang Dicabut

Baca Juga: Catat Cara Mencairkan Bantuan Rp 3,55 Juta Ada 3 Langkah, yang Pertama Buka Rekening di Bank Ini Dulu

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2020, jika penerima Kartu Prakerja tidak membeli pelatihan sesuai batas waktu yang ditentukan, kuota dan bantuan Prakerja akan dicabut.

Kemudian, akan dialihkan kepada penerima lainnya di pembukaan gelombang tambahan.

Berdasarkan hal itu, manajemen pelaksana Kartu Prakerja menyebutkan, tidak ada target waktu tertentu untuk membuka gelombang 22.

"Kami tidak pakai target karena semua sudah ada regulasinya. Pencabutan kepesertaan dilakukan 30 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Setiap peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi, memiliki batas waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama.

Baca Juga: Cek Ponsel, Begini Cara Lihat Hasil Seleksi Bantuan Rp 3,55 Juta

Jika tidak membeli pelatihan selama batas waktu tersebut, maka kepesertaannya akan dicabut.

Louisa Tuahatu mengatakan, masih ada dua gelombang lagi untuk menghitung total kepesertaan yang dicabut sepanjang pendaftaran Kartu Prakerja di semester II tahun 2021.

"Kemarin kami baru mencabut kepesertaan dari gelombang 19. Masih ada gelombang 20 dan 21 yang kami pantau untuk mendapatkan total kepesertaan yang dicabut dan kemudian dipulihkan sebagai gelombang 22," jelas Louisa.

Cara Membuat Akun Prakerja

Bagi bikers yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22, bisa mempersiapkan diri mulai sekarang dengan membuat akun Prakerja.

Baca Juga: 2 Cara Gampang Cek Lolos Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah

Melansir laman resmi Prakerja, berikut langkah-langkah membuat akun Prakerja:

1. Buat akun

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik 'Daftar'

- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

- Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail

- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Modal Siapkan KTP, Langsung Cek Yuk Caranya

2. Melengkapi data diri

- Setelah memiliki akun, pemilik akun perlu melengkapi data diri dengan cara log in kembali ke akun Prakerja

- Masukkan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat

- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'

- Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'

Baca Juga: Tanpa Potongan Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Masuk Rekening, Buruan Cek di Link Ini Siapin KTP

- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

3. Mengikuti tes

- Pemilik akun Prakerja akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar. Kemudian, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

- Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu

- Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes

- Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.

Baca Juga: Bantuan s/d Rp 3 Juta Dibagi Kepada Pemilik Rekening Bank Cepat Cek Saldo ATM, yang Belum Dapat Buruan Daftar

Syarat Penerima Prakerja

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bagi para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi syarat, meliputi:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Buat yang Lagi Cari Kerja, Ini Syaratnya Buat Daftar

Dalam Permenko tersebut juga mengatur mengenai orang-orang yang tidak masuk sebagai kategori penerima manfaat Prakerja, yakni:

- Pejabat negara

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Kepala desa dan perangkat desa

- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Selain itu, pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait tidak akan diloloskan menjadi penerima Kartu Prakerja.

Begitu juga bagi mereka yang masih terdaftar aktif di sekolah atau perguruan tinggi.

Adapun bagi mereka yang sudah lolos gelombang sebelumnya, atau yang pernah dicabut kepesertaannya, dipastikan tidak dapat mengikuti gelombang pendaftaran.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka?"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular