MOTOR Plus-Online.com - Bocor nih cara polisi bedakan pelat nomor palsu dengan asli.
Pelat nomor jadi hal yang wajib dipasang pada kendaraan.
Soalnya pelat nomor ibarat nomor induk pada masyarakat.
Setiap kendaraan punya pelat nomor yang berbeda.
Namun siapa sayang masih banyak pemilik kendaraan memasulkan pelat nomornya.
Terdapat dua arti pemalsuan pelat nomor kendaraan.
Pertama yaitu memakai pelat nomor yang tidak sesuai aslinya, dan kedua yaitu yang bukan dikeluarkan kepolisian.
Nah meskipun tidak mengubah susunan kode huruf dan angka pada pelat nomor, namun memasang pelat nomor bukan dari Kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.
Baca Juga: Heboh Pakai Pelat Nomor RF Bakal Kebal Tilang? Begini Kata Polisi
Aturan ini sesuai Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 ayat 5.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR