Pemberian tabungan emas gratis tersebut berlaku sampai 20 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM.
"Periode pertama kita buka mulai 1-20 Oktober untuk 1000 wajib pajak, namun jika nanti kuota tidak terpenuhi maka waktu akan diperpanjang," ucapnya dikutip dari TribunSumsel.com.
Adapun syarat pertama untuk mendapatkan tabungan emas gratis, mulai membayar pajak.
Lalu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat kedua.
"Sebelumnya kita bekerjasama dengan Pegadaian Palembang juga membuka pojok baca untuk wajib pajak agar ketika antri bisa membaca, lalu ini kita adakan program gebyar pajak berkilau emas untuk wajib pajak," katanya.
Hingga beberapa hari dibuka kata Ariswan, sudah cukup banyak masyarakat membayar pajak mendapatkan program tabungan emas gratis.
"Untuk hari ini saja sudah 20 lebih wajib pajak yang mendapat tabungan emas gratis," jelasnya, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Source | : | TribunSumsel.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR