MOTOR Plus-Online.com - Telat bayar pajak kendaraan, begini cara gampang menghitung denda penunggak pajak.
Seperti brother tau, setiap tahunnya pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraaan bermotor.
Hal tersebut guna mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Kalau telat bayar 1 sampai 2 hari, akan ada denda yang harus dibayarkan.
Nah jadi endingan jangan sampai telat bayar pajak kendaraan bro, buruan deh ke Samsat atau lewat online.
Besaran pajak yang harus dibayarkan tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.
Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.
Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik motor.
Baca Juga: Bulan Ini Diskon Pajak Kendaraan Diberlakukan Lagi Sampai Tanggal Segini, Cepetan Urus
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR