Pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.Nah, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun.Sementara sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemilik, sehingga masa berlakunya bisa kurang dari 5 tahun.Sebagai contoh, pemohon SIM punya tanggal lahir 5 Februari, lalu bikin SIM pada tanggal 10 Juli 2021.Kalau mengikuti aturan sebelumnya, masa berlaku SIM-nya hanya sampai 5 Februari 2026.
Itu karena mengikuti tanggal lahir pemilik SIM, yang artinya kurang 5 bulan dari 5 tahun masa berlaku SIM-nya habis.
Baca Juga: Awas, Pemotor Enggak Punya SIM Terjaring Razia Dendanya Bisa Buat DP MotorTapi walaupun begitu, brother jangan sampai lupa perpanjang SIM ya sebelum masa berlakunya habis.
Editor | : | Ahmad Ridho |