Pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Nah, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun.
Sementara sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemilik, sehingga masa berlakunya bisa kurang dari 5 tahun.
Sebagai contoh, pemohon SIM punya tanggal lahir 5 Februari, lalu bikin SIM pada tanggal 10 Juli 2021.
Kalau mengikuti aturan sebelumnya, masa berlaku SIM-nya hanya sampai 5 Februari 2026.
Itu karena mengikuti tanggal lahir pemilik SIM, yang artinya kurang 5 bulan dari 5 tahun masa berlaku SIM-nya habis.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR