MOTOR Plus-Online.com - Bikers jangan kaget nih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
Menurutnya, nantinya NPWP bakal digantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan dikutip dari Kompas.com.
Zudan menambahkan pihaknya kini sedang mendorong terjadinya era satu data.
Bahkan saat ini kementerian atau lembaga sudah mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil.
Hal tersebut bertujuan agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.
"Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu DukcapilBila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS," ujarnya.
Baca Juga: Pemilik Nomor HP Aktif Siap-siap Dapat Kuota Internet Belajar Gratis dari Pemerintah
Apalagi saat ini optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.
Ini mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
"Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan," ucapnya.
"Melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme," sambung Zudan.
Baca Juga: Cuma Melihat Saja, Polisi Bisa Tahu Kalau Ada Motor yang Pakai Pelat Nomor Palsu
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.
Aturan yang diteken pada 9 September 2021 ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR