MOTOR Plus-online.com - Beli motor harus dapat STNK dan BPKB asli agar tidak dapat kendaraan bodong.
Jangan sembarang beli motor ketahui STNK asli dan palsu agar tidak dapat kendaraan bodong bikin repot dan tidak laku dijual lagi.
Siapapun ketika beli kendaraan harapannya dapat dokumen seperti STNK dan BPKB yang asli.
Namun banyak yang belum tahu cara membedakan STNK asli dan palsu seperti apa.
Repotnya lagi kalau kita membeli kendaraan dengan dokumen palsu malah akan berurusan dengan hukum.
Belum lama ini seorang pengemudi mobil kedapatan membawa STNK palsu lolos sistem ganjil-genap ke kawasaan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Modus menukar pelat nomor dan juga STNK tidak sesuai aslinya bukan pertama kali terjadi.
Pemilik kendaraan kerap melakukan hal itu agar bisa mengelabui petugas.
Baca Juga: Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya
"Evaluasi dari minggu lalu kami menemukan masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu, maka kami juga akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan pelat nomor pada kendaraan yang akan melalui posko pemeriksaan," ucap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dilansir Kompas.com, Minggu, (12/9/2021).
Jika polisi hafal dengan STNK palsu lantas bagaimana dengan orang awam?
Seperti diketahui, memastikan keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat penting.
Terlebih saat ingin membeli kendaraan seperti mobil atau motor bekas.
Keaslian STNK sangat penting sebab berkaitan dengan keabsahan kendaraan di jalan raya.
STNK juga akan jatuh tempo, dan STNK palsu atau yang tidak sesuai tidak bisa diperpanjang.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada beberapa cara mengecek keaslian STNK sebelum membeli mobil atau motor bekas.
Cara ini cukup umum dan mudah dilakukan.
Baca Juga: Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi
Namun demikian memang tidak ada jaminan STNK tersebut benar-benar asli.
1. Stiker hologram
Terdapat stiker hologram di STNK yang berada di sisi kanan dengan pemasangan halus.
Hologram tersebut tidak akan berubah warna jika diterawang.
Sebaliknya, jika hologram pada STNK ternyata berubah warna ketika diterawang, berarti surat itu palsu.
Teknologi stiker hologram sering digunakan untuk menandakan keaslian barang.
2. Tidak ada cetakan ejaan STNK
Ciri lain dari STNK palsu adalah tidak adanya ejaan STNK di sisi kanan.
Baca Juga: SIM dan STNK Ketinggalan Saat Razia, Bolehkan KTP Jadi Jaminan?
Jika Anda perhatikan, di sisi kanan surat ini ada lubang tipis yang berbentuk ejaan STNK.
Namun di STNK palsu ternyata tidak ada.
Inilah yang menjadi salah satu penanda apakah STNK tersebut asli atau palsu.
3. Barcode
Barcode berisi data pemilik kendaraan pada STNK terdapat barcode yang bila pemiliknya men-scan akan memunculkan angka atau identitas pemilik kendaraan.
Pembuatan barcode memang tidaklah susah jika dibandingkan dengan cetakan ejaan STNK di sisi kanan surat.
Namun yang dapat langsung membedakan STNK asli atau palsu adalah saat di-scan. Jika asli, maka langsung muncul angka atau identitas pemilik kendaraan.
Namun jika palsu, maka barcode tersebut tidak dapat di-scan.
Periksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum pada BPKB dan STNK. Bila berbeda, tentu itu palsu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Bedakan STNK Asli dan Palsu
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR