Polisi Sering Cabut Kunci Motor yang Terjaring Razia, Apa Benar Prosedurnya Seperti Itu?

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Kamis, 7 Oktober 2021 | 07:56 WIB
TMC Polda Metro
Polisi Sering Cabut Kunci Motor Saat Terjaring Razia, Apa Benar Prosedurnya Seperti Itu?

MOTOR Plus-online.com - Enggak jarang polisi langsung cabut kunci motor saat kena razia, apa memang aturannya seperti itu?

Brother pasti pernah mengalami cabut kunci oleh polisi saat terjaring razia dan ini jadi pertanyaan.

Apalagi beberapa waktu lalu viral di media sosial yang melibatkan pemotor menjadi bahan perbincangan netizen.

Lalu aturannya apa memang polisi harus mencabut kunci motor saat terjaring razia?

Beberapa waktu yang lalu sebuah unggahan video memperlihatkan seorang pengendara motor viral di media sosial.

Pengendara motor tersebut protes terhadap tindakan petugas kepolisian yang langsung mencabut kunci motor saat melakukan penindakan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @smart.gram, terlihat bahwa pemotor itu mengatakan tindakan polisi tersebut tidak sesuai prosedur.

Pria tersebut mengaku, petugas polisi langsung mencabut kunci saat menilang.

Baca Juga: Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya

Baca Juga: Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi

Menurutnya, tindakan itu tidak baik dilakukan karena membahayakan si pengendara.

Instagram @smart.gram
Pemotor marah karena kunci motornya dicabut polisi dan ramai di media sosial

Menangapi hal tersebut, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto memberikan penjelasan.

"Sebenarnya enggak langsung tiba-tiba juga, biasanya hal itu dilakukan untuk menghindari agar si pengendara tidak melarikan diri atau membahayakan pengendara lain." kata Kompol Sriyanto.

"Tapi enggak semua begitu, hanya saja jika diketahui si pengendara mencurigakan baru dilakukan cabut kunci. Tapi kalau koperatif tidak," lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Buang Pelat Besi di Kunci Motor, Ternyata Penting Banget

Menurutnya, sudah jelas di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu pasal telah mengatur bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Menurutnya lagi, apabila pengguna jalan diberhentikan oleh petugas, hukumnya wajib untuk mematuhi perintah petugas.

Ia menambahkan, di dalam Undang-Undang juga diatur, setiap petugas Polri memiliki kewenangan melakukan tindakan diskresi kepolisian atau tindakan menurut penilaian sendiri di lapangan.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular