MOTOR Plus-Online.com - Jangan kasih lewat, bikers yang masih nunggak pajak kendaraan bermotor masih bisa perpanjang mumpung di 13 daerah ini masih gelar pemutihan denda pajak sampai diskon pajak kendaraan.
Siapkan siapkan KTP, STNK dan BPKB dan jangan kasih lewat pemutihan denda pajak dan diskon pajak kendaraan siapa tahu dari 13 daerah itu di antaranya tempat bikers tinggal.
Ngapain tinggal diam saja, langsung berangkat ke Samsat terdekat.
Bikers bisa tenang nih, apalagi yang ngerasa pajak kendaraan bermotornya menunggak atau malah pajaknya sudah mati.
Gak pakai lama, langsung tancap gas ke Samsat.
Gelaran pemutihan denda pajak dan diskon pajak kendaraan itu bikin bikers enggak perlu membayar denda keterlambatan dan hanya harus membayar pajak pokok saja.
Kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dilakukan tentu demi meringankan beban masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 hingga PPKM belakangan ini.
Oh iya, ternyata gak hanya pemutihan bayar denda keterlambatan, tetapi ada juga diskon pajak kendaraan sampai bebas balik nama.
Baca Juga: Enak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Buruan Diurus Sebelum Masa Berlaku Habis
Baca Juga: Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus
Sekali lagi gak pakai lama dan jangan diam saja, bikers mesti segera mengurusnya, karena tiap wilayah memiliki batas waktu yang berbeda-beda.
Lebih jelasnya 13 daeran yang melakukan gelaran pemutihan denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor di antaranya;
1. Jawa Barat
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 24 Desember 2021.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Buruan Urus Pajak Progresif Dibebaskan
2. Banten
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
Baca Juga: Asyik Banget Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Catat Masa Berlakunya
3. Jawa Timur
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
- Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.
Batas akhir sampai 9 Desember 2021.
4. Yogyakarta
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
5. Bali
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 17 Desember 2021.
6. Riau
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 9 November 2021.
7. Bengkulu
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua
- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua.
Batas akhir sampai 22 Desember 2021.
8. Kalimantan Utara
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
9. Kalimantan Tengah
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.
Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.
10. Kalimantan Selatan
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan tunggakan Pajak Progresif
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif
Batas akhir sampai 9 Oktober 2021.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Buruan Urus Pajak Progresif Dibebaskan
11. Sulawesi Barat
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir berlaku hingga 30 November 2021.
12. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
Pemutih pajak kendaraan bermotor berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
Kemudian, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
13. Bangka Belitung
Pemutihan pajak kendaraan ini dimulai sejak Oktober 2021, yang akan membebaskan biaya balik nama kendaraan serta denda keterlambatan pembayaran pajak.
Pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan di Bangka Belitung akan diberlakukan selama tiga bulan mulai Oktober sampai dengan Desember 2021.
Pemutihan denda tersebut merupakan Program Relaksasi Pajak Daerah dalam rangka menyambut HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR