Debt Collector Batal Tarik Paksa Motor Kredit Macet Ternyata Pemiliknya Cuma Melakukan Hal Ini Langsung Aman

Aong - Kamis, 7 Oktober 2021 | 13:54 WIB
Tribunnews.com
Debt collector sedang mengerumuni motor yang diduga kredit macet

MOTOR Plus-online.com - Tanpa proses pengadilan, sekarang debt collector bisa langsung tarik paksa kendaraan kredit macet.

Debt collector batal tarik paksa motor kredit macet ternyata pemiliknya cuma melakukan hal ini langsung aman dan tentram.

Ketika motor atau mobil kreditnya macet tak perlu sembunyi-sembunyi atau malu dengan petugas leasing.

Justru ketika kendaraan kredit macet masalah langsung datangi pihak leasing untuk melakukan kompromi.

Jangan takut motor atau mobil langsung ditarik bila mendatangi kantor leasing karena bisa dibicarakan.  

Seperti yang dianjurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada sejumlah langkah dapat ditempuh, agar kendaraannya tak ditarik paksa debt collector.

"Sebetulnya, sudah ada opsi penyelesaian yang diberikan," kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra, dalam diskusi virtual, Rabu (6/10/2021) dikutip dari Kompas.com.

Pertama, yang dapat Anda lakukan ialah dengan restrukturisasi kredit.

Baca Juga: Ngapain Tarik Urat, Kalau Ada 4 Cara Ampuh Mandraguna Hadapi Debt Collector

Baca Juga: 4 Pertanyaan Santai Buat Lawan Debt Collector, Enggak Perlu Pakai Otot

Meskipun langkah ini baru ramai semenjak pandemi Covid-19, restrukturisasi kredit sebenarnya sudah lama dilakukan.

"Pada saat debitor mengalami kesulitan untuk melakukan kewajibannya membayar angsuran, maka dia bisa mengajukan permohonan untuk diberikan relaksasi," ujar Indra.

Kata Indra, debitor dapat menerima pengurangan nominal cicilan dengan perpanjangan tenor hingga libur bayar, tergantung kesepakatan.

"Intinya adalah, dalam posisi debitor mengalami kesulitan, maka harus kooperatif, mengambil inisiatif bahwa dia tidak dapat memenuhi kewajibannya," tutur dia.

Jika opsi ini dinilai masih cukup berat, debitor dapat menjual mandiri kendaraan yang dicicil, hasil penjualan dapat digunakan untuk melunasi kewajibannya.

"Atau debitor menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan untuk dilakukan lelang, dan dilakukan penjualan. Nanti hasil lelang itu yang akan dikalkulasi berapa kewajiban kepada perusahaan pembiayaan," tutur Indra.

Jika seluruh opsi tersebut tidak dapat dilakukan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk melakukan penarikan secara paksa atas kendaraan yang dikredit oleh debitor.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tak ingin eksekusi jaminan fidusia.

Baca Juga: Jurus Lawan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Cukup Tanyakan 4 Hal Ini

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi.

Salah satunya restrukturisasi kredit dan diskusi antar debitur kreditur, sehingga tercapai kesepakatan.

"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kita kasih uang inginnya kembali uang. Kita ingin ada kesepakatan, kalau susah kita bantu," kata Suwandi.

Adapun Finance Director sekaligus Corporate Secretary BFI Finance Sudjono menyebut, pihaknya selalu melakukan literasi ke masyarakat, termasuk ke konsumen.

Dengan demikian, perusahaan tak serta merta melakukan eksekusi, karena ada proses sesuai ketentuan, mulai dari memberikan pesan dan pengingat ke konsumen baik secara lisan maupun tertulis.

"Jika sesudah peringatan pertama hingga ketiga juga masih lalai. Kita akan meminta secata tertulis untuk diserahkan unit, untuk kita bantu jual, uangnya sebagian kita kembalikan ke konsumen dan dilakukan secara jelas," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Ingin Kendaraan Disita Leasing karena Kesulitan Nyicil? Coba Lakukan Hal Ini.

Penulis : Aong
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular