Meski begitu, bukan berarti debt collector bisa menarik kendaraan seenaknya.
Bahkan, kalau ada debt collector yang tidak tersertifikasi alias ilegal, bisa dilaporkan ke polisi.
"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," ungkapnya, Rabu (29/9/2021).
"Eksekusi pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," imbuhnya.
Selain itu, Suwandi menegaskan, dalam proses penagihan, debt collector tidak boleh bertindak semena-mena dan menggunakan kekerasan.
Apabila terjadi ketidaksepahaman, Suwandi meminta debt collcetor dan debitur menyelesaikannya di pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
"Pokoknya kita harus sopan," ucap Suwandi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tagih Utang dengan Sopan Santun"
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv berjudul "Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR