MOTOR Plus-online.com - Awas, motor bisa ditarik debt collector kalau cicilan menunggak sampai selama ini.
Sudah bukan rahasia umum lagi, kalau debt collector sering mengambil motor yang menunggak cicilan di jalan.
Makanya sering terjadi keributan di jalan antara debt collector dengan debitur yang menunggak cicilan.
Nah mungkin brother pengin tahu, sebenarnya berapa lama tunggakan cicilan yang ditolerir oleh lembaga pembiayaan atau leasing?
Sampai selanjutnya kendaraan bisa disita oleh leasing.
Berapa lama tempo tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik oleh lembaga pembiayaan atau melalui jasa debt collector?
Tentu tidak langsung eksekusi, namun ada komunikasi yang dilayangkan pihak leasing.
Yakni berupa surat pemberitahuan kepada debitur, bahwasanya sudah telat bayar cicilan.
Source | : | Otomotifnet.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR