MOTOR Plus-online.com - Awas, motor bisa ditarik debt collector kalau cicilan menunggak sampai selama ini.
Sudah bukan rahasia umum lagi, kalau debt collector sering mengambil motor yang menunggak cicilan di jalan.
Makanya sering terjadi keributan di jalan antara debt collector dengan debitur yang menunggak cicilan.
Nah mungkin brother pengin tahu, sebenarnya berapa lama tunggakan cicilan yang ditolerir oleh lembaga pembiayaan atau leasing?
Sampai selanjutnya kendaraan bisa disita oleh leasing.
Berapa lama tempo tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik oleh lembaga pembiayaan atau melalui jasa debt collector?
Tentu tidak langsung eksekusi, namun ada komunikasi yang dilayangkan pihak leasing.
Yakni berupa surat pemberitahuan kepada debitur, bahwasanya sudah telat bayar cicilan.
"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama."
"Setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran, atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua."
"Kemudian biasanya ada lagi surat peringatan ketiga, itu jarak intervalnya 7 hari,” jawab Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Hal tersebut, menurut Suwandi sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Fidusia.
Yakni jaminan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," imbuh Suwandi.
Nah jadi seperti itu bro, jangan lupa dicatat!
Source | : | Otomotifnet.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR