MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor atau mobil sekarang gak perlu bawa STNK, BPKB dan KTP asli bisa langsung jadi.
STNK, BPKB dan KTP asli merupakan syarat wajib saat pemilik motor atau mobil akan memperpanjang pajak kendaraannya.
Tapi berkas tersebut enggak dibutuhkan lagi dan bisa langsung jadi tanpa capek antri.
Buat yang malas ke luar rumah, sekarang bayar pajak kendaraan bisa lewat HP.
Ada aplikasi khusus untuk membayar pajak kendaraan dan bisa dilakukan dari rumah.
Aplikasi bayar pajak online ini diterapkan sejak pandemi virus corona atau Covid-19, termasuk penerapan PPKM masih berlangsung sampai sekarang.
Enggak ada salahnya mencoba cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat HP.
Cukup menggunakan aplikasi ini di HP, pajak kendaraan bisa dibayar tanpa membawa atau menunjukkan STNK, BPKB, dan KTP asli.
Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR