MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor atau mobil sekarang gak perlu bawa STNK, BPKB dan KTP asli bisa langsung jadi.
STNK, BPKB dan KTP asli merupakan syarat wajib saat pemilik motor atau mobil akan memperpanjang pajak kendaraannya.
Tapi berkas tersebut enggak dibutuhkan lagi dan bisa langsung jadi tanpa capek antri.
Buat yang malas ke luar rumah, sekarang bayar pajak kendaraan bisa lewat HP.
Ada aplikasi khusus untuk membayar pajak kendaraan dan bisa dilakukan dari rumah.
Aplikasi bayar pajak online ini diterapkan sejak pandemi virus corona atau Covid-19, termasuk penerapan PPKM masih berlangsung sampai sekarang.
Enggak ada salahnya mencoba cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat HP.
Cukup menggunakan aplikasi ini di HP, pajak kendaraan bisa dibayar tanpa membawa atau menunjukkan STNK, BPKB, dan KTP asli.
Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen
Eits gak usah khawatir, aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Polri.
Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri tersebut yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Signal adalah aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).
Tapi catat bro, sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.
Berikut daftar provinsi;
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. Bali
7. Sumatera Barat
8. Riau
9. Kepulauan Seribu
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tenggara
14. Sulawesi Barat
15. Nusa Tenggara Barat
Tahapan Cara Bayar Pajak Online
Tahapan Registrasi
Baca Juga: Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya
- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.
- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya
- Masukan foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan
Baca Juga: Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi
Daftarkan Kendaraan
Kendaraan pribadi
- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Kendaraan orang lain
- Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK
- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
Baca Juga: Buruan Sikat Motor Bekas Murah Dilelang Rp 1 Jutaan, Tenang BPKB dan STNK Lengkap
Cara Pembayaran
- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)
- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
- Proses selesai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR