Tidak sendiri, oknum polisi di Luwu Utara Briptu SHH turut diamankan.
Mereka diamankan setelah bekerjasama dalam menjual SIM palsu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono.
Dari hasil interogasi pada Senin 27 September 2021 lalu, Briptu SHH telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari oknum anggota di jajaran Polres Pinrang (Briptu IHN).
Baca Juga: Awas, Salah Bikin SIM Bisa Dipenjara
"Betul, sesuai hasil penyelidikan aksinya dilakukan tahun ini (2021)," kata AKBP M Arief dikutip dari TribunPinrang.com, Jumat (08/10/2021).
AKBP Arief membeberkan bagaimana proses penjualan SIM palsu tersebut.
Diketahui SHH mengirim data dalam bentuk foto ke IHN.
IHN kemudian bertugas untuk memodifikasi SIM dengan cara kertas stiker di print.
Baca Juga: Digerebek Pembuat SIM Palsu, Pakai SIM Bekas yang Sudah Habis Masa
Source | : | TRIBUNPINRANG.COM |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR