MOTOR Plus-Online.com - Waspada kasus peredaran SIM palsu yang dilakukan oleh oknum polisi.
SIM memang jadi bukti kelayakan dalam berkendara.
Berbagai cara pun dilakukan untuk mendapat SIM salah satunya lewat calo.
Terbaru, dua oknum polisi dtangkap karena menjual SIM palsu dengan harga juataan rupiah.
Rata-rata SIM palsu yang dibuat adalah SIM B.
SIM B tersebut dijual dengan harga Rp 1,8 juta per orang.
Nah agar tidak lagi tertipu, begini cara membedakan SIM palsu dengan asli.
"Untuk membuktikan asli atau tidak itu bisa di cek bagian atas ada nomor SIM, jika nomor itu terdaftar di database berarti asli. Kalau SIM tersebut tidak terdaftar berarti bodong. Sebenarnya gampang cara membedakannya cukup dengan itu saja," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Awas SIM Palsu Beredar Harga Jutaan Rupiah, Dua Oknum Polisi Ditangkap
Source | : | GridOto.com, Tribun Timur |
Editor | : | Aong |