MOTOR Plus-Online.com - Waspada kasus peredaran SIM palsu yang dilakukan oleh oknum polisi.
SIM memang jadi bukti kelayakan dalam berkendara.
Berbagai cara pun dilakukan untuk mendapat SIM salah satunya lewat calo.
Terbaru, dua oknum polisi dtangkap karena menjual SIM palsu dengan harga juataan rupiah.
Rata-rata SIM palsu yang dibuat adalah SIM B.
SIM B tersebut dijual dengan harga Rp 1,8 juta per orang.
Nah agar tidak lagi tertipu, begini cara membedakan SIM palsu dengan asli.
"Untuk membuktikan asli atau tidak itu bisa di cek bagian atas ada nomor SIM, jika nomor itu terdaftar di database berarti asli. Kalau SIM tersebut tidak terdaftar berarti bodong. Sebenarnya gampang cara membedakannya cukup dengan itu saja," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Awas SIM Palsu Beredar Harga Jutaan Rupiah, Dua Oknum Polisi Ditangkap
Baca Juga: Bikin SIM Baru Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Layanan Vaksinasi Tersedia Segini Kuotanya
Rabiin menambahkan, biasanya bagian belakang SIM tak terdapat hologram lambang Korlantas.
Lain halnya dengan Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Edwin mengatakan asli atau palsunya SIM hanya petugas yang mampu melihatnya.
"Harus dilihat secara langsung oleh petugas. Nanti yang menentukan asli atau tidaknya adalah petugas," kata Lalu saat dihubungi secara terpisah.
Namun Edwin tetap meminta masyarakat agar tidak tergiur kepada oknum calo yang menawarkan pembuatan SIM secara cepat dan mudah dengan menarik harga.
Source | : | GridOto.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR