MOTOR Plus-online.com - Awas jangan sampai telat bayar angsuran kredit motor atau mobil karena debt collector terus mengintai.
Pemilik motor kredit macet nangis guling-guling debt collector mudah tarik paksa kendaraan telat cicilan buruan bayar ya.
Pastinya debt collector makin merajalela karena sudah dapat angin segar dari keputusan atau aturan yang baru.
Kini para debt collector dalam tarik paksa motor atau mobil kredit macet sudah dapat kepastian hukum.
Sudah tidak ada keraguan kalau motor kredit macet kini dengan mudah ditarik paksa tanpa melibatkan pengadilan.
Merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan hanya alternatif.
Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini jadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari KompasTV, Selasa (07/09/2021).
Baca Juga: Awas, Motor Bisa Ditarik Debt Collector Kalau Cicilan Menunggak Sampai Segini Lamanya
KOMENTAR