Pemilik Motor Kredit Macet Nangis Guling-guling Debt Collector Mudah Tarik Paksa Kendaraan Telat Cicilan

Aong - Minggu, 10 Oktober 2021 | 19:04 WIB
Tribunnews.com
Kini debt collector mudah tarik paksa motor kredit macet

MOTOR Plus-online.com - Awas jangan sampai telat bayar angsuran kredit motor atau mobil karena debt collector terus mengintai.

Pemilik motor kredit macet nangis guling-guling debt collector mudah tarik paksa kendaraan telat cicilan buruan bayar ya.

Pastinya debt collector makin merajalela karena sudah dapat angin segar dari keputusan atau aturan yang baru.

Kini para debt collector dalam tarik paksa motor atau mobil kredit macet sudah dapat kepastian hukum.

Sudah tidak ada keraguan kalau motor kredit macet kini dengan mudah ditarik paksa tanpa melibatkan pengadilan.

Merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan hanya alternatif.

Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini jadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari KompasTV, Selasa (07/09/2021).

Baca Juga: Motor Kredit Macet Aman dari Kejaran Debt Collector Asalkan Mau Lapor ke Kantor Swasta Ini Buruan Datangi

Baca Juga: Awas, Motor Bisa Ditarik Debt Collector Kalau Cicilan Menunggak Sampai Segini Lamanya

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular