MOTOR Plus-online.com - Awas jangan sampai telat bayar angsuran kredit motor atau mobil karena debt collector terus mengintai.
Pemilik motor kredit macet nangis guling-guling debt collector mudah tarik paksa kendaraan telat cicilan buruan bayar ya.
Pastinya debt collector makin merajalela karena sudah dapat angin segar dari keputusan atau aturan yang baru.
Kini para debt collector dalam tarik paksa motor atau mobil kredit macet sudah dapat kepastian hukum.
Sudah tidak ada keraguan kalau motor kredit macet kini dengan mudah ditarik paksa tanpa melibatkan pengadilan.
Merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan hanya alternatif.
Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini jadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari KompasTV, Selasa (07/09/2021).
Baca Juga: Awas, Motor Bisa Ditarik Debt Collector Kalau Cicilan Menunggak Sampai Segini Lamanya
Lebih jauh, putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya pada halaman 83 paragraf 3.14.3 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.
Adapun putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.
Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.
Pada putusan MK 2019 itu, terdapat sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.
Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.
Namun ada juga sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Leasing Bisa Sita Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan.
KOMENTAR