MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Senin 10 Oktober 2021.
SIM jadi dokumen yang wajib dibawa saat mengendari kendaraan.
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan memahami peraturan lalu lintas.
Namun karena kesibukan orang di zaman sekarang yang kesulitan jika harus pergi mengunjungi kantor polisi di saat mereka harus bekerja.
Lalu apakah perpanjangan SIM bisa diwakilkan?
"Enggak boleh. Semua jenis penerbitan SIM baik itu penerbitan baru maupun pepanjangan itu harus orangnya langsung. Untuk pengurusan juga enggak akan bisa pakai jasa," ujar Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti dikutip dari Gridoto.
"Karena perpanjangan SIM tersebut, dilakukan pendataan ulang seperti foto ulang, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," sambung dia.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Baca Juga: Waspada Dua Oknum Polisi Edarkan SIM Palsu, Begini Cara Membedakannya
Baca Juga: Awas SIM Palsu Beredar Harga Jutaan Rupiah, Dua Oknum Polisi Ditangkap
Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Selain itu jangan khawatir, karena perpanjang SIM bisa dimana saja kok.
Salah satunya layanan SIM Keliling di Jakarta ini.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: Mall Citraland.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Bikin SIM Baru Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Layanan Vaksinasi Tersedia Segini Kuotanya
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.
Sayangnya sampai saat ini layanan SIM Keliling hanya bisa untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.
Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.
Source | : | GridOto.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR