Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pencairan dana BSU untuk rekening burekol sama seperti pembukaan rekening biasa.
"Seperti pembukaan rekening biasa, dan pihak bank akan membantu. Kami terus memonitor agar calon penerima segera memperoleh," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Adapun warga yang berhak menerima bantuan Rp 1 juta BLT subsidi gaji atau BSU ini harus memenuhi syarat.
Diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Cara cek penerima BLT subsidi upah Cek BSU Rp 1 Juta via BPJS Ketenagakerjaan.
KOMENTAR