MOTOR Plus-online.com - Bantuan dari pemerintah masih mengalir terus kepada masyarakat salah satunya ditransfer langsung ke nasabah bank.
Cepat buka rekening tabungan akan ditransfer bantuan Rp 1 juta dari pemerintah jangan telat maksimal 15 Desember.
Bantuan Rp 1 juta diberikan kepada warga yang terdampak PPKM yang sampai sekarang terus diperpanjang.
Adapun bantuan Rp 1 juta ini sebagai tambahan penghasilan dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.
Untuk penyalurannya melalui bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, BSI dan BTN.
Bagi nasabah bank BCA dan swasta lainnya akan dibuatkan rekening di bank Himbara tersebut.
Untuk mencairkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta melalui pembukaan rekening kolektif (burekol).
Pencairan lewat rekening kolektif ini dilakukan bagi penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di himpunan bank negara (Himbara).
Baca Juga: Siap-siap Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Dibuka Lagi, Daftar Online Siapkan KTP dan KK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pencairan dana BSU untuk rekening burekol sama seperti pembukaan rekening biasa.
"Seperti pembukaan rekening biasa, dan pihak bank akan membantu. Kami terus memonitor agar calon penerima segera memperoleh," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Adapun warga yang berhak menerima bantuan Rp 1 juta BLT subsidi gaji atau BSU ini harus memenuhi syarat.
Diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Cara cek penerima BLT subsidi upah Cek BSU Rp 1 Juta via BPJS Ketenagakerjaan.
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik ini.
Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
Masukkan data diri: NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini: "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Menghubungi HRD
Setelah mengetahui status penerima BSU, Anda dapat menghubungi ke pihak perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dari jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.
"Pekerja juga harus tahu, dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi," ujar Anwar.
"Saat rekening sudah siap untuk diaktivasi, maka pihak bank Himbara lebih lanjut akan menghubungi perusahaan, antara lain terkait pekerja yang telah dibukakan rekening dan sistematika aktivasi (pihak bank ke perusahaan untuk penjadwalan/pekerja datang ke bank)," lanjut dia.
Nantinya, pihak manajemen yang akan menginformasikan kepada pekerja/buruh di perusahaan.
Batas aktivasi
Selain itu, Anwar mengatakan bahwa batas aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021.
Apabila pekerja/buruh tidak melakukan aktivasi atau lewat tanggal tersebut, di mana rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU Anda akan dikembalikan ke kas negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Cek Penerima dan Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta lewat Rekening Kolektif.
KOMENTAR