MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah siap dibuka lagi, bikers siap-siap daftarkan diri secara online jangan lupa pegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah masih terus menyaluskan bantuan di masa pandemi virus corona atau Covid-19 dan juga dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiaran Masyarakat (PPKM).
Bantuan pemerintah itu di antaranya bantuan Rp 3,55 juta yang dibagikan untuk masyarakan di atas umur 18 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebagai infi, bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah yang dimaksud adalah program Kartu Prakerja.
Memang belum ada informasi dibuka atau tidak yang terkait dengan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.
Sebagaimana dijelaskan Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu memantau kepesertaan yang akan dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 hingga 21.
"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ucap Louisa Tuahatu, (23/9/2021) kemarin.
Dikutip dari laman akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id bahwa batas akhir pembelian untuk pelatihan telah diumumkan bagi peserta gelombang 19 dan saat ini sedang berlanjut untuk gelombang 20.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Belum Juga Cair, Cepet Lakukan Ini
Baca Juga: Pemilik KTP Berusia 18 Tahun Siap-siap Dapat Uang Tunai Rp 3,55 Juta, Bisa Daftar Online
Alhasil, diperkirakan Kartu Prakerja gelombang 22 belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Namun, apabila akan dibuka kembali, maka syarat bisa dapat bantuan Rp 3,55 juta berlaku seperti pada pendaftaran sebelumnya.
Berikut adalah syarat dan cara pendaftarannya dikutip dari prakerja.go.id;
Persyaratan
- WNI berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Cair, Bikers Usia 18 Tahun Punya KTP Siap-Siap Daftar Online Yuk!
Cara Pendaftaran
Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya.
1. Buka laman prakerja.go.id;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;
5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;
6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang.
Selain itu apabila peserta yang lolos masih bingung untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja maka berikut panduannya.
Panduan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan ada tidaknya saldo.
2. Bandingkan pelatihan di platform yang disediakan yaitu Bukalapak, Tokopedia, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, atau Sekolahmu.
3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.
4. Pilih pelatihan sesuai dengan kebutuhan.
5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
6. Terkait batas waktu pembelian adalah 30 haru sejak menerima SMS pengumuman sehingga apabila melewati batas maka kepesertaan akan dicabut.
Karena kuotanya terbatas, jangan lupa siapkan KTP dan KK untuk mendaftar bantuan Rp 3,55 juta program Kartu Prakerja ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Pendaftaran apabila Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR