Pengecekan kuota bantuan Kemendikbud untuk provider Tri dapat dengan menghubungi nomor USSD *123*10*3# atau melalui aplikasi Bima+.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Buka Lagi, Siap-siap Daftar Online, Jangan Lupa Pegang KTP Sama KK
- XL dan Axis
Penerima bantuan yang menggunakan provider XL dan Axis dapat menghubungi nomor *123#, lalu pilih info, atau lewat aplikasi myXL dan AxisNet.
Terdapat beberapa kelompok dan rincian yang akan menerima bantuan kuota Kemendikbud, meliputi:
- Siswa PAUD menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan
- Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan kuota internet sebesar 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD menerima bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan
- Pendidik jenjang SD hingga SMA menerima bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan
- Mahasiswa menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan
- Dosen menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan
Perlu diketahui, bantuan kuota tahun ini tidak terbagi seperti tahun lalu atau seluruhnya merupakan kuota umum.
Sehingga hampir seluruh laman dan aplikasi dapat diakses, kecuali yang masuk dalam daftar larangan Komunikasi dan Informasi Teknologi (Kominfo).
Selain itu, situs dan aplikasi lain yang tak dapat diakses telah tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Beberapa media sosial juga tidak dapat diakses dengan bantuan kuota ini.
Di antaranya; Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte, dan YY.
Sedangkan game yang tak bisa diakses dengan kuota bantuan antara lain 8 Ball Pool, Candy Crush, Clash of Clans, Clash of Kings, Clash Royale, Crisis Action, Fifa Mobile Football, Garena, Garena AOV, Garena Free Fire, Growtopia, Lineage Revolution, Lords Mobile: Battle of the Empires, Mobile Legends, PUBG, Roblox, dan Steam.
Untuk video apps yang tidak bisa diakses dengan bantuan kuota yaitu Dailymotion, JWPLayer, Likee, Netfloc, Viu, TVUNetworks, Tiktok, QQ Video, dan Netflix.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR