MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan khawatir, enggak punya rekening Bank bisa langsung dibikinin untuk dapetin bantuan Rp 1 juta dari pemerintah.
Bantuan pemerintah masih disalurkan kepada masyarakat di tengah masa PPKM.
Salah satu bantuan pemerintah yang masih disalurkan adalah bantuan Rp 1 juta untuk pekerja.
Bantuan Rp 1 juta untuk pekerja yang dimaksud adalah bantuan subsidi upah (BSU).
BSU sebesar Rp 1 juta menyasar 8,7 juta pekerja.
Kriteria penerima BSU pun termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun kriteria penerima subsidi gaji ini meliputi warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021, mempunyai gaji paling sebesar Rp 3,5 juta, bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.
Kemudian diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Segera Ke ATM, Pemilik Rekening Bank BNI BRI Dan Mandiri Dapat Bantuan Rp 1 Juta
Program BSU 2021 hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN/Himbara.
Lalu, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk menerima dan mencairkan dana tersebut?
Mengutip dari akun Instagram Kemenaker, solusinya adalah membuka rekening kolektif atau disebut burekol.
Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tersebut tanpa dipungut biaya.
Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningmu.
Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan.
Untuk mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya serta bagaimana pencairan dananya, simak langkah berikut:
1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id
Pastikan calon penerima telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Cair, Buruan Cek KTP dan Data Ini Jangan Kelupaan
Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu.
Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan/KTP.
2. Pilih profil
Setelah membuat akun calon penerima BSU masuk ke menu profil atau bisa juga mengetik profile.kemnaker.go.id.
3. Cek 3 status
Dalam web tersebut penerima BSU akan mengetahui status.
Baca Juga: Asyik Punya Rekening di 5 Bank Ini Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Ceknya
Status pertama menjadi calon penerima BSU, status kedua sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga status terakhir dana BSU sudah tersalurkan.
Dalam laman profil akun calon penerima bantuan subsidi gaji, juga akan mendapatkan info mengenai telah dibuatkan rekening secara kolektif disertai nama Bank Himbara yang harus diaktivasikan.
4. Koordinasi dengan HRD
Setelah mengetahui informasi rekening baru yang telah dibuatkan pada laman profil pekerja, calon penerima BSU dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau Human Resource Development (HRD).
Supaya mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.
Baca Juga: Pemilik 5 Bank Ini Dapat Kiriman Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Cara Ceknya Lewat WA
Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi.
Jangan lupa, aktivasi rekening tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai tanggal tersebut, rekening baru belum diaktivasi maka dana BSU akan dikembalikan ke Kas Negara.
Beberapa waktu lalu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri memaparkan, realisasi penyaluran bantuan subsidi upah ini, telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.9 triliun.
Data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8.508.527 orang.
Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Ditransfer Buruan Cek NIK KTP, Cek Caranya Via Online
Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bantuan sosial (bansos) atau telah menerima bantuan sosial lain.
Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Login bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Mencairkan Subsidi Gaji yang Tak Punya Rekening Himbara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR