Mau Bikin Sampai Perpanjang SIM Gak Perlu Sertifikat Vaksin, Ini Faktanya

Galih Setiadi - Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Bikin SIM baru sampai perpanjang SIM wajib pakai sertifikat vaksin, ini faktanya.

Di Kota Samarinda, pembuatan SIM berikut perpanjangannya gak perlu pakai sertifikat vaksin.

Sempat beredar kabar syarat sertifikat vaksin, lalu dibantah Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi.

"Tidak Ada (Hoaks), belum ada rencana masyarakat yang sudah divaksin sebagai syarat permohonan membuat SIM atau perpanjangan," ucapnya mengutip TribunKaltim.co.

Kontak hotline informasi, penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa diakses di nomor 082160725000, masyarakat akan langsung terhubung dengan petugas Satpas Polresta Samarinda.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas Sekarang Pakai Sistem Poin, Kalau Poin Terkumpul Sebanyak Ini SIM Bisa Dicabut

Berikut syarat pembuatan SIM baru dan juga perpanjangan SIM:

Persyaratan Pembuatan SIM Baru :

1. Persyaratan

A. Usia

  • SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
  • SIM B I pemohon usia 20 tahun
  • SIM B II pemohon usia 21 tahun
  • SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
  • SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
  • SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun

B. Pas Photo

C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polresta Samarinda.

Baca Juga: Ternyata Masa Berlaku SIM 5 Tahun Dianggap Kurang Ideal, Ini Alasannya

Source : TribunKaltim.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular