Di Kota Samarinda, pembuatan SIM berikut perpanjangannya gak perlu pakai sertifikat vaksin.
Sempat beredar kabar syarat sertifikat vaksin, lalu dibantah Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi.
"Tidak Ada (Hoaks), belum ada rencana masyarakat yang sudah divaksin sebagai syarat permohonan membuat SIM atau perpanjangan," ucapnya mengutip TribunKaltim.co.
Kontak hotline informasi, penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa diakses di nomor 082160725000, masyarakat akan langsung terhubung dengan petugas Satpas Polresta Samarinda.
Berikut syarat pembuatan SIM baru dan juga perpanjangan SIM:
Persyaratan Pembuatan SIM Baru :
1. Persyaratan
A. Usia
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polresta Samarinda.
Baca Juga: Ternyata Masa Berlaku SIM 5 Tahun Dianggap Kurang Ideal, Ini Alasannya
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR