Mau Bikin Sampai Perpanjang SIM Gak Perlu Sertifikat Vaksin, Ini Faktanya

Galih Setiadi - Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Bikin SIM baru sampai perpanjang SIM wajib pakai sertifikat vaksin, ini faktanya.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lolos, selalu cek syarat bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ternyata mau bikin SIM sampai perpanjang SIM gak perlu sertifikat vaksin, cek faktanya.

Muncul kabar kalau sertifikat vaksin sebagai syarat untuk pengurusan SIM.

Mulai dari permohonan atau bikin SIM, sampai dengan proses perpanjangan SIM.

Sertifikat vaksin kini telah menjadi syarat wajib kegiatan pada sektor-sektor yang diizinkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4.

Syarat dan ketentuan sendiri sudah diatur, termasuk pada masa PPKM.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.

Aturan itu berisi tentang kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dibatasi sesuai level PPKM di tiap daerah.

Baca Juga: Enak Banget Sekarang Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang, Coba Dicek Langsung

Baca Juga: Awas SIM Palsu Beredar Harga Jutaan Rupiah, Dua Oknum Polisi Ditangkap

Di Kota Samarinda, pembuatan SIM berikut perpanjangannya gak perlu pakai sertifikat vaksin.

Sempat beredar kabar syarat sertifikat vaksin, lalu dibantah Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi.

"Tidak Ada (Hoaks), belum ada rencana masyarakat yang sudah divaksin sebagai syarat permohonan membuat SIM atau perpanjangan," ucapnya mengutip TribunKaltim.co.

Kontak hotline informasi, penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa diakses di nomor 082160725000, masyarakat akan langsung terhubung dengan petugas Satpas Polresta Samarinda.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas Sekarang Pakai Sistem Poin, Kalau Poin Terkumpul Sebanyak Ini SIM Bisa Dicabut

Berikut syarat pembuatan SIM baru dan juga perpanjangan SIM:

Persyaratan Pembuatan SIM Baru :

1. Persyaratan

A. Usia

  • SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
  • SIM B I pemohon usia 20 tahun
  • SIM B II pemohon usia 21 tahun
  • SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
  • SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
  • SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun

B. Pas Photo

C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polresta Samarinda.

Baca Juga: Ternyata Masa Berlaku SIM 5 Tahun Dianggap Kurang Ideal, Ini Alasannya

2. Tata Cara

A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)

B. Mengikuti Ujian Teori

C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C :

  • Mengajukan permohonan tertulis
  • Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
  • Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tes psikologi (Surat keterangan UR Dokkes Polresta Samarinda)
  • SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
  • Biaya Administrasi SIM
  • Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Mengurus SIM di Samarinda Tidak Pakai Sertifikat Vaksin, Cek Syarat dan Ketentuannya"

Source : TribunKaltim.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular