MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 1,2 juta dibagi-bagi ke pedagang kaki lima dan pemilik warung, siapkan NIK KTP buat daftarnya.
Bantuan ini memiliki nama Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW).
Pada hari Sabtu (9/10/2021) kemarin, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan program bantuan tersebut.
Peluncuran dilakukan di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Nantinya, bantuan ini akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung-warung kecil yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.
"Satu juta dua ratus ribu cukup, menurut hitungan kita cukup, dan dimulai pertama kali di Kawasan Malioboro, Yogyakarta," ujar Jokowi.
Jokowi juga mengatakan, penyaluran bantuan tunai ini akan dilakukan oleh TNI dan Polri.
Hadir mendampingi Presiden dalam agenda tersebut antara lain Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Sekretaris Negara, Pratikno; Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X; serta Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Gak Punya Rekening Bisa Langsung Dibikinin Untuk Dapetin Bantuan Rp 1 Juta
Kemudian, dalam kesempatan tersebut, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa di DIY masih diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Meski demikian, Airlangga menyebut angka pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut sangat tinggi.
"Pertumbuhan ekonomi Yogya Pak Presiden, sebagai laporan 11 persen, Pak. Jadi tinggi sekali," ujar Airlangga.
Syarat Penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung, sebagai berikut:
1. Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4;
2. Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM;
3. Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai tersebut?
Cara dapat Bantuan Tunai PKL dan Warung
Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung, nantinya petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.
Baca Juga: Siapkan KTP Dan HP Cek Bantuan Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Caranya Gampang Banget
Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.
Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Dapat BLT Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung, Ini Syaratnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR