MOTOR Plus-Online.com - Kehilangan surat-surat penting seperti SIM memang bikin repot.
Apalagi Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi surat yang wajib dibawa saat berkendara.
Nah masih menjadi pertanyaan di masyarakat apakah SIM hilang wajib membuat baru atau bisa diperpanjang?
Biar enggak salah kaprah, begini penjelasannya.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.
Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku," kata AKP Agung Permana dikutip dari Kompas.com.
"Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” sambungnya.
Baca Juga: Mau Bikin Sampai Perpanjang SIM Gak Perlu Sertifikat Vaksin, Ini Faktanya
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 12 Oktober 2021, Perpanjang Boleh Tanpa KTP Asli?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR