MOTOR Plus-Online.com - Motor bekas Yamaha NMAX tahun 2018 dijual cuma Rp 8 jutaan.
Buat bikers yang mau ganti motor namun bujet minim, motor bekas bisa jadi pilihan lo.
Apalagi kalo brother jago memilih motornya, pasti untung deh.
Kali ini motor bekas dijual murah dengan situs lelang motor.
Seperti Yamaha NMAX 2018 berkelir putih ini yang dilelang lewat situs Lelang.go.id.
Pada foto terlihat Yamaha NMAX dalam kondisi baik.
Meski ada beberapa baretan dibagian kiri motor.
Lelang motor Yamaha NMAX ini digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat.
Yamaha NMAX ditawarkan dengan harga awal Rp 8.158.000.
Baca Juga: Yamaha NMAX dan Honda PCX Ketar-Ketir, Suzuki Rilis Motor Matic Baru 150 cc
Baca Juga: Bikin Geger, Suzuki Ngamuk Luncurkan Motor Matic Baru Tantang Yamaha NMAX Dan Honda PCX
Sementara untuk uang jaminan yang harus disetor sebesar Rp 2.447.100.
Penyaluran uang jaminan terakhir hari 18 Oktober.
Lalu lelang motor Yamaha NMAX digelar pada 19 Oktober pukul 10:00 WIB.
Lelang motor dilaksanakan secara closed bidding atau penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui situs Lelang.go.id.
Sayangnya Yamaha NMAX ini tidak dilengkapi STNK dan BPKB.
Nah buat yang berminat membelinya simak syarat dan ketentuannya.
Syarat dan ketentuan lelang:
1. Peserta lelang diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi lelang disitus www.lelang.go.id ;
2. Peserta Lelang wajib menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan jumlah sesuai dengan Pengumuman lelang ke nomor VA dan sudah efektif diterima/dibukukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan;
3. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang akan dikembalikan utuh ke rekening asal, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;
Baca Juga: Murah Meriah Yamaha NMAX 2019 Dijual Mulai Rp 11 Jutaan, Begini Cara Dapatinnya
4. Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi sesuai waktu yang ditentukan, maka pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara;
5. Semua barang yang ditawarkan apa adanya (as is), segala bentuk kekurangan / kerusakan menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli sepenuhnya;
6. Barang rampasan yang dilelang yang tidak memiliki surat – surat dokumen apapun BPKB / STNK yang lengkap, dan segala sesuatu akibat yang terjadi dibelakangan hari dengan keadaan tersebut menjadi tanggung jawab pembeli lelang ;
7. Kami menghimbau peserta lelang untuk melihat objek lelang sebelum pelaksanaan lelang di Kantor Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Alamat Jl. Merdeka No. 56 Kel. Talang Ubi Selatan Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir ;
8. Pemenang lelang yang telah melunasi kewajiban pembayaran lelang, kemudian memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mengambil Kutipan Risalah Lelang dan Kwitansi Pelunasan Lelang agar membawa Surat Kuasa bermeterai cukup dan/atau Notariil dan Identitas Diri kedua pihak sebagai salah satu syarat pada permohonan penerbitan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Lelang;
9. Syarat – syarat lainnya akan ditentukan pada saat lelang;
10. Informasi ini lebih lengkapnya, silahkan menghubungi Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir No. HP : 081368858939.
Lebih lelangkapnya klik LINK di sini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR