Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya

Fadhliansyah - Selasa, 12 Oktober 2021 | 20:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya

Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga, yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Sedangkan untuk penerbitan STNK, Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih, siapkan kocek lebih dalam, yaitu Rp 200.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular