Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga, yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Sedangkan untuk penerbitan STNK, Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih, siapkan kocek lebih dalam, yaitu Rp 200.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR