MOTOR Plus-Online.com - Cek lewat HP dan siapkan KTP, ada bantuan hingga Rp 3 juta ditransfer di bulan Oktober 2021 ini bro, simak yuk!
Pemerintah masih menyalurkan beberapa bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi.
Cukup siapkan KTP dan cek lewat HP, bantuan pemerintah ini bisa ditransfer ke rekening.
Bantuan pemerintah yang dimaksud adalah bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada ulan Oktober 2021 ini bansos PKH sudah mulai memasuki tahap pencairan ke-4.
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
Baca Juga: Asyiknya Dapat Uang Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Cepet Cek Online Nih Caranya
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Langsung ke 4 Bank Ini, Cek Penerima Pakai HP dan Buka Link Ini
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Ketik Alamat dan Nama Lengkap, Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Siap Cair Oktober 2021
Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
Baca Juga: Bikers Bakal Dapat Transferan Bantuan Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Pegang KTP Dan Daftar Di Link Ini
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.
Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:
Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:
- Download Aplikasi Cek Bansos;
- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan';
- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;
Baca Juga: Pemilik 5 Rekening di Bank Ini Siap-siap Dapat Transferan Uang Rp 1 Juta, Jangan Lupa Cek Saldo
- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai data kependudukan;
- Jika NIK yang diinput sesuai data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';
- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan Oktober 2021
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR