MOTOR Plus-Online.com - Asyik perpanjang SIM gak musti ribet bawa KTP dan SIM lama, kepoin caranya brother!
Brother pasti sudah paham Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama dalam berkendara.
SIM juga ada masa berlakunya dan musti diperpanjang dengan menyiapkan KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Masa berlaku SIM sendiri adalah 5 tahun dan wajib diperpanjang jika gak ingin SIM mati.
Biasanya jika ingin memperpanjang SIM harus ke Samsat dengan membawa KTP dan SIM lama.
Tetapi sekarang brother cukup urus perpanjang SIM tanpa musti ribet bawa KTP dan SIM lama, bisa sambil rebahan atau duduk santai nih!
Cara memperpanjang SIM tersebut adalah melalui daring atau online lewat aplikasi SINAR.
Dengan aplikasi ini, brother gak perlu repot membawa KTP dan SIM lama, cukup mengunggah foto saja.
Baca Juga: Diam-diam Aja, Polisi Kasih Bocoran Tips Lolos Ujian Teori SIM
Baca Juga: Gak Bisa Punya SIM Kalau Ada Dua Riwayat Penyakit Ini, Simak Penjelasannya
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR