MOTOR Plus-online.com - Blokir STNK ternyata bisa dilakukan secara online, begini langkah-langkahnya biar gak kena pajak progresif.
Brother pasti sudah tahu, kalau ada warga yang punya lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama akan kena pajak progresif.
Walaupun belum menyeluruh, tapi pajak progresif kendaraan bermotor sudah berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.
Salah satu daerah yang memberlakukan pajak progresif adalah DKI Jakarta.
Makanya biar gak terkena pajak progresif, brother yang baru melakukan jual beli kendaraan sebaiknya segera melakukan pemblokiran STNK.
Kebijakan pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Untuk pemblokiran STNK atau lapor jual, beberapa samsat daerah kini bisa melakukannya secara online melalui weBsite samsat tiap daerah.
Lapor jual di DKI Jakarta dapat dilakukan secara daring melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Warna Motor Beda dengan STNK Bisa Kena Tilang?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR