Sedangkan untuk langkah lapor jual kendaraan secara online sebagai berikut:
1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim
Dengan adanya langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui online tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR