MOTOR Plus-online.com - Modifikasi lampu motor bisa kena sanksi dari Polisi, dendanya setara cicilan sebulan.
Salah satu modifikasi yang banyak dilakukan oleh bikers adalah modifikasi pada lampu motor.
Modifikasi biasanya dilakukan pada lampu depan ataupun lampu belakang.
Mulai dari memasang lampu projector, lampu tembak, mengganti lampu belakang, dan yang lainnya.
Hal tersebut tentu saja dilakukan biar tampilan motor lebih keren, walaupun banyak juga yang memodifikasi lampu untuk membantu penerangan saat riding malam.
Tetapi ternyata ada aturan yang menjelaskan soal lampu kendaraan untuk mobil ataupun sepeda motor.
Secara garis besar, regulasi mengenai lampu kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan lampu warna warni (modifikasi) sebetulnya kalau berbicara normatif sesuai dengan bunyi pada undang-undang sudah dijelaskan pada UU no.22 Tahun 2009 pada pasal 106 ayat 3 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Masyarakat Jepang Sudah Biasa, Ternyata Lampu Hazard Punya Makna Begini Saat di Jalan Raya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR