MOTOR Plus-online.com - Buruan pajak kendaraan sekarang, jangan sampai nyesel gak ikutan pemutihan.
Kabar gembira, ada pemutihan pajak kendaraan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini, buruan urus.
Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, denda pajak dihapus alias digratiskan.
Eits, gak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja, yuk disimak.
Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.
Pemberian keringanan pajak kendaraan dalam rangka relaksasi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin.
"Betul, itu dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat kaitan dengan relaksasi karena Pandemi Covid-19," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya
Source | : | TribunPadang.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR