Hore Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 16 Oktober 2021 | 08:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini.

Masa pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku dari 15 Oktober sampai 15 Desember 2021.

Pemprov memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu juga tidak memungut biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya balik nama kendaraan yang kedua.

"Baik itu yang berasal dari non BA maupun dari BA. Jadi, kami memberikan insentif kepada masyarakat," ungkap Zaenuddin.

Instagram.com/humas.sumbar
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya sampai 15 Desember 2021.

Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen

Zaenuddin menjelaskan, denda yang dikenai untuk keterlambatan membayar pajak 2 persen dari harga/bulan.

Jika terlambat satu tahun, maka dendanya maksimal 24 persen.

"Lumayanlah kalau misal pajaknya Rp1 juta, kalau dendanya setahun Rp240 ribu," tuturnya.

Menurut Zaenuddin, pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan juga meringankan masyarakat.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan Harus Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan

Source : TribunPadang.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular