Biasanya, kata dia, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan 1 persen dari nilai jual kendaraan untuk bea balik nama.
"Kalau harga kendaraan Rp100 juta, biaya balik nama Rp1 juta. Itu yang kita gratiskan," ucapnya.
Zaenuddin menegaskan penghapusan denda pajak ini tidak ada batasan umur kendaraan.
Kendaraan bodong pun boleh ikut serta dengan membayar utang pokoknya saja, dendanya tidak.
Baca Juga: Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya
Ia berharap masyarakat Sumbar berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini.
"Mumpung gratis, imbauan kami masyarakat berbondong-bondong untuk datang ke 18 Samsat di Sumbar," tutup Zaenuddin.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar, Berlaku 15 Oktober-15 Desember 2021"
Source | : | TribunPadang.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR