MOTOR Plus-online.com - Cepet buka link ini di HP, pemerintah bagi-bagi bantuan Rp 1 juta ke pemilik rekening di bank ini.
Pemerintah memang diketahui membagikan bantuan Rp 1 juta kepada para pekerja swasta atau buruh.
Masing-masing penerima akan mendapatkan uang Rp 500 ribu per bulan, yang akan diberikan sekaligus untuk dua bulan.
Berarti masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.
Bagi yang belum tahu, bantuan ini bernama bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT subsidi gaji 2021.
Dana bantuan disalurkan melalui bank penyalur atau bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Lantas, bagaimana jika calon penerima tidak memiliki rekening bank Himbara?
Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Baca Juga: WNI Punya KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Cara Ceknya Bisa Lewat Dua Link Ini
Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.
Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut.
Panduan Cek Status Penerima Subsidi Gaji
Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;
- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU';
- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan Tanggal lahir;
- Ceklis 'Saya bukan robot';
- Klik 'Lanjutkan';
Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.
Cek Lewat WhatsApp
Berikut cara cek penerima BSU melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link ini;
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
Baca Juga: Tinggal Isi Nama Lengkap, Bulan Ini Cair Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta
1. Informasi Kepesertaan;
2. Informasi Klaim;
3. Informasi Kanal Layanan;
4. E-Form Pengaduan;
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021:
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Layanan Masyarakat 175
- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bisa juga mengirim pesan ke media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan
Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Website Kemnaker
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Selanjutnya, login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Baca Juga: Mantap Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Oktober 2021, Buruan Langsung Cairkan di ATM
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cukup Pakai NIK
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR