MOTOR Plus-online.com - Honda Vario Techno terbilang langka di pasar motor bekas, dilelang cuma Rp 1,9 jutaan.
Banyak motor baru bermunculan dengan model dan harga yang variatif.
Tapi buat kaum kantong pas-pasan biasanya melirik motor bekas yang banyak dijual di dealer motor seken.
Selain berburu motor bekas, calon pembeli biasanya ikut lelang motor bekas.
Hampir setiap hari banyak motor matic, bebek sampai sport dilelang dengan harga murah.
Umumnya motor yang dilelang bekas instansi pemerintahan yang sudah enggak terpakai.
Lama teronggok di parkiran, rusak bahkan sampai menyisakan rangka saja.
Tapi banyak juga motor lelang yang kondisinya masih mulus dan dilengkapi STNK serta BPKB.
Baca Juga: Desain Kekar Fitur Melimpah, Saudara Honda Vario Resmi Dijual Harganya Cuma Segini
Baca Juga: Modifikasi Honda Vario 150 Minimalis, Kelir Bodi Kalem Plus Tanam Aksesoris Keren
Nah, buat yang duitnya pas-pasan mau beli motor enggak ada salahnya lirik jalur lelang motor.
Sama halnya dengan Honda Vario langka ini yang dilelang cuma Rp 1,9 jutaan.
Honda Vario Techno Non CBS tahun 2011 dilelang KPKNL Pontianak, Kalimantan Barat.
Motor matic yang masih banyak dicari ini buka harga (open bid) Rp 1,9 juta.
Buat peminat bisa menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 550 ribu dan penawaran terakhir ditutup pada 18 Oktober 2021 besok.
Buat peserta calon lelang, enggak ada salahnya baca keterangan di bawah ini seperti dikutip MOTOR Plus-online dari lelang.go.id.
Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan perantaraan KPKNL Pontianak, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang Barang Milik Daerah berupa kendaraan bermotor, sebagai berikut :
1 unit Kendaraan roda 2 (dua) Honda Vario Tecno non CBS Nomor Polisi KB 4818 QZ Tahun 2011 BPKB Ada STNK Ada
Baca Juga: Lelang Motor Honda BeAT Rp 1 Jutaan, Ada Yang Rp 200 Ribuan, Sikaat!
Syarat dan Tata Cara Pelelangan:
1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (Persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
3. Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.
4. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
Baca Juga: Yamaha RX-King STNK dan BPKB Lengkap Cuma Rp 5 Jutaan, Buruan Sikat Sebelum Diambil Orang
5. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
6. Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Ahmad Yani Pontianak, (Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat) pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang.
7. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pejabat lelang, KPKNL Pontianak atau Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
8. Informasi mengenai tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung KPKNL Pontianak dan Informasi mengenai objek lelang dapat ditanyakan langsung pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada hari dan jam kerja.
Atau bisa dicek di LINK ini untuk informasi lebih jelas.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR