MOTOR Plus-online.com - Mantap masih ada pemutihan pajak kendaraan hingga denda pajak dihapus, waktu terbatas dan jangan sampai nyesel gak ikutan pemutihan.
Kabar gembira buat bikers, masih ada program pemutihan pajak kendaraan, denda pajak dan lainnya dihapus catat waktu terbatas.
Bikers langsung buruan urus masih ada program pemutihan pajak kendaraan, denda pajak dihapus alias digratiskan.
Kalau dihitung-hitung, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan saja.
Biar gak penasaran langsung simak sama-sama yuk.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.
Pemberian keringanan pajak kendaraan dalam rangka relaksasi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya
"Hal itu dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat kaitan dengan relaksasi karena Pandemi Covid-19," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.
Masa pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku dari 15 Oktober sampai 15 Desember 2021.
Pemprov memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga tidak memungut biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya balik nama kendaraan yang kedua.
"Baik itu yang berasal dari non-BA maupun dari BA. Jadi, kami memberikan insentif kepada masyarakat," ungkap Zaenuddin.
Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen
Zaenuddin menjelaskan, denda yang dikenai untuk keterlambatan membayar pajak 2 persen dari harga/bulan.
Jika terlambat satu tahun, maka dendanya maksimal 24 persen.
"Lumayanlah kalau misal pajaknya Rp 1 juta, kalau dendanya setahun Rp 240 ribu," tuturnya.
Menurut Zaenuddin, pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan juga meringankan masyarakat.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan Harus Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan
Kata Zaenuddin lagi, biasanya bikers panik karena pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan 1 persen dari nilai jual kendaraan untuk bea balik nama.
"Kalau harga kendaraan Rp 100 juta, biaya balik nama Rp 1 juta. Itu yang kita gratiskan," ucapnya.
Zaenuddin menegaskan penghapusan denda pajak ini tidak ada batasan umur kendaraan.
Kendaraan bodong pun boleh ikut serta dengan membayar utang pokoknya saja, dendanya tidak.
Baca Juga: Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya
Ia berharap masyarakat dan bikers Sumbar berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini.
"Mumpung gratis, imbauan kami masyarakat berbondong-bondong untuk mendatang 18 Samsat di Sumbar," pungkas Zaenuddin.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar, Berlaku 15 Oktober-15 Desember 2021"
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR