Terkait hal tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan bahwa pihak Bank Indonesia tidak pernah memberikan cap pada uang.
Sehingga, dia tidak mengetahui maksud dari cap ADS dalam video viral tersebut. “Saya baru lihat ini. Nggak tau juga makna Ads itu apa,” ujar junanto dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Pihaknya menegaskan, pihak Bank Indonesia tidak pernah memberikan cap pada uang kertas yang diedarkan.
“BI tidak mencap uang. Jadi kalau dari BI, uang layak edar tidak dicap,” ujarnya.
Apa uang dengan cap ADS masih berlaku?
Dalam video disebutkan, uang dengan cap ADS ditolak saat akan digunakan untuk transaksi pembayaran di farmasi.
Terkait hal itu, Junanto mengatakan, uang dengan cap ADS seperti pada postingan tersebut masih berlaku untuk transaksi selama uang tersebut asli.
“Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia,” ujarnya.
Adapun ia menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang di bank maka juga bisa melakukannya untuk uang yang rusak, lusuh, tidak layak edar.
Sanksi merusak uang rupiah
Editor | : | Aong |