Sehingga, dia tidak mengetahui maksud dari cap ADS dalam video viral tersebut. “Saya baru lihat ini. Nggak tau juga makna Ads itu apa,” ujar junanto dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Pihaknya menegaskan, pihak Bank Indonesia tidak pernah memberikan cap pada uang kertas yang diedarkan.
“BI tidak mencap uang. Jadi kalau dari BI, uang layak edar tidak dicap,” ujarnya.
Apa uang dengan cap ADS masih berlaku?
Dalam video disebutkan, uang dengan cap ADS ditolak saat akan digunakan untuk transaksi pembayaran di farmasi.
Terkait hal itu, Junanto mengatakan, uang dengan cap ADS seperti pada postingan tersebut masih berlaku untuk transaksi selama uang tersebut asli.
“Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia,” ujarnya.
Adapun ia menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang di bank maka juga bisa melakukannya untuk uang yang rusak, lusuh, tidak layak edar.
Sanksi merusak uang rupiah
Terkait adanya cap dalam uang kertas Rp 50.000 tersebut, Junanto mengingatkan bahwa uang rupiah dilarang untuk dicoret-coret atau dirusak.
Sebab hal itu termasuk pelanggaran dan bisa dikena pidana.
Syarat uang rusak bisa ditukar
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian.
Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Video Viral Uang Cap 'ADS' Disebut Ditolak Saat Transaksi, Ini Kata BI.
KOMENTAR